Selisih Dua Hari, Dua Pengguna Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

Selisih Dua Hari, Dua Pengguna Sabu di Balikpapan Diciduk Polisi

Dua tersangka pengguna sabu berinisial HI (kanan) dan HA (kiri) yang telah diamankan oleh petugas. (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan telah menciduk seorang pria berinisial HA (28) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari Ditreskoba Polda Kaltim sebelumnya.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar Ilham mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Abdi Praja, Kelurahan Sepinggan Baru, pada Sabtu (21/9/2024) dini hari. 

Iptu Iskandar membeberkan dalam proses penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

BACA JUGA : Polda Kaltim Libatkan 21.000 Personel Keamanan untuk Mengawal Pilkada Kaltim 2024

"Selain sabu, kami juga mengamankan satu buah sedotan yang diduga digunakan sebagai alat penghisap narkoba," jelas Iptu Iskandar, pada Rabu (25/9/2024).

Ia menegaskan bahwa HA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Saat ini, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

"Pelaku meninggalkan seorang istri dan anak. Tentu saja, perbuatannya ini berdampak besar pada keluarga," tandasnya.

BACA JUGA : Jokowi Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN Jadi Komersial

Tak lama berselang setelah penangkapan tersebut, Jatanras Polsek Balikpapan Barat pergoki seorang pria berinisial HI (50) karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan pada waktu yang sama dilakukan penangkapan  di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pelaku yang melakukan transaksi narkoba, dan segera melakukan tindakan di lokasi yang diinformasikan," jelasnya saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, pada Rabu (24/9/2024).

BACA JUGA : Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi untuk Kiper Borneo FC Nadeo Argawinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: