Mencuri Sambil Bawa Parang, Iwan “Seret” Ditembak Polisi

Mencuri Sambil Bawa Parang, Iwan “Seret” Ditembak Polisi

Ini dua pelaku pencurian yang kerap meneror warga. Keduanya juga tak segan melukai penghuni rumah jika ketahuan. (Bayu/Disway Kaltim).

Kukar, DiswayKaltim.com – Aksi pencurian oleh seorang pria di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat 27 Desember 2019 lalu sempat membuat masyarakat khawatir.

Dalam rekaman CCTV. Pelaku berkeliaran di dalam rumah sambil menenteng senjata tajam (sajam) jenis golok. Kaki kanannya juga terlihat diseret (tidak normal).

Pencurian ini terjadi sekitar pukul 04.04 Wita di rumah Eva, PNS Pemkab Kukar. Sementara pelaku terlihat mengenakan baju kaos dan celana jeans warna hitam serta mengenakan penutup kepala dari baju yang diikat.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih krem dengan nopol KT 3409 OC yang terparkir di halaman rumah serta sepasang sepatu. Video inipun akhirnya viral di sosial media (sosmed).

“Untungnya waktu itu kakak dan semua keluarga sedang tidur. Jadi sama sekali tidak tahu ada orang yang berkeliaran bawa parang di dalam rumah,” kata Mico, adik Eva.

Mengetahui hal itu, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit Alligator Ipda Sang Made Satria Damara beserta jajaran untuk segera menyelidiki dilapangan.

Terbukti dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya Selasa (7/1/2020) sore lalu, pelaku berhasil ditangkap. Mereka bernama Budi Santoso Wijaya alias Iwan Seret (49) dan Muhammad Noor alias Amat Tato (44).

“Pelakunya ada dua orang. Iwan Seret kita amankan di rumah kontrakan di Jalan Sultan Alimuddin Gang Swadaya RT 04, sementara Amat Tato kita tangkap di Jalan Agus Salim, Samarinda,” kata Andrias kepada Disway, Kamis (9/1/2020) sore.

Awalnya banyak yang mengira pelaku yang beraksi hanya satu. Tapi berkat ketelitian polisi, satu pelakunya berhasil diketahui. Itu karena kesalahan Iwan yang menyentuh kamera CCTV di rumah tersebut.

“Jadi waktu Iwan Seret lagi pegang kamera CCTV, ternyata sedikit bergerak dan mengarah ke bagian luar rumah. Disitu terlihat Amat Tato sedang berjaga diluar pagar,” ungkap Andrias.

Penangkapan Iwan tak berjalan mulus. Iwan sempat melawan dan berusaha kabur meski kakinya tidak normal. Polisi-pun akhirnya terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki kiri Iwan dan melumpuhkannya.

“Dia (Iwan,Red) sempat kabur dan langsung ditembak dibagian kaki. Setelah itu baru kami bawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan,” ucap Kapolres.

Iwan dan Amat lalu dibawa ke Mapolres Kukar. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti Honda Scoopy dan Yamaha NMAX warna hitam. Ditambah dua unit laptop, 3 handphone, 2 buah obeng, 2 buah sajam sepanjang 20 cm dan 40 cm dan 2 pasang sepatu merek Kickers dan Loggo.

“Selain di Tenggarong, pelaku juga beraksi di Balikpapan dan berhasil mencuri Yamaha NMAX termasuk laptop serta barang lainnya. Selain itu pelaku juga mencuri enam pasang sepatu bermerek mahal, tapi empatnya sudah dijual,” tutur Andrias.

Iwan sendiri merupakan residivis kasus pencurian. Iwan pernah dipenjara sebanyak dua kali dengan kasus yang serupa. Dan baru saja bebas 25 Desember 2019 lalu. Rencananya, hasil pencurian ini digunakan Iwan untuk beraksi kembali di Pulau Jawa.

Iwan mengaku beraksi secara bersamaan.  Amat bertugas berjaga diluar melihat kondisi sekitar. Sedangkan Iwan yang melakukan aksinya di dalam rumah. Iwan mengaku tidak segan-segan akan menyakiti korbannya apabila ketahuan.

"Saya nggak segan-segan nyakitin yang punya rumah kalau ketahuan," ucap Iwan Seret.

Selain itu Iwan mengaku masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur rumah. Caranya dengan mencongkel menggunakan obeng. Itupun tidak memilih-milih. Langsung mengincar rumah tersebut.

“Jam 3 saya masuk lewat pagar kayu di belakang rumah. Setelah itu saya congkel jendela di dapur. Awalnya saya kira kamar pembantu, ternyata itu gudang,” aku Iwan.

Sedangkan Amat mengatakan hanya mengantarkan Iwan. Ketika tiba di rumah itu, ia berkeliling sembari menunggu kabar Iwan.

“Cuma antarkan saja. Terus saya jalan-jalan sambil tunggu telpon dia. Dari hasil curian itu saya hanya dikasih empat pasang sepatu. Itu saya jual Rp 300 ribu per pasang,” katanya.

Ketika beraksi, Iwan seret selalu menuju ke dapur lebih dulu. Tujuannya untuk mencari pisau atau golok pemilik rumah untuk digunakan berjaga-jaga.

Akibat perbuatannya, Iwan dan Amat dijerat dengan pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (byu/mrf/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: