Masa Jabatan 193 BPD Se-Kukar Resmi Diperpanjang

Masa Jabatan 193 BPD Se-Kukar Resmi Diperpanjang

Pengukuhan BPD-Disway/Ari-

 

Orang nomor satu di Kukar ini menjelaskan bahwa masa jabatan para anggota BPD diperpanjang hingga dua tahun.

Selain berdasarkan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang terbaru, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para anggota BPD dapat terus menjalankan amanah mereka dengan baik.

BACA JUGA : Pesawat Trigana Air Tergelincir di Kamanap Papua

“Saya meminta kinerja BPD lebih ditingkatkan lagi demi tercapainya target-target pembangunan desa,” ungkap Edi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, turut menyampaikan perkembangan positif terkait status desa-desa di Kukar yang tidak ada lagi desa yang dikategorikan tertinggal.

 "Saat ini, tidak ada lagi desa tertinggal di Kukar. Semua desa telah naik status menjadi desa berkembang, desa maju, atau desa mandiri," jelasnya.

Arianto mengungkapkan, dari 193 desa di Kukar, sebanyak 87 desa sudah berstatus desa mandiri, 83 desa masuk kategori desa maju, dan 23 desa tergolong desa berkembang.

BACA JUGA : Puluhan WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar, Kemlu Sudah Turun Tangan

 "Ini merupakan hasil dari sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup di desa-desa," tambah Arianto.

Selain itu, pemerintah daerah berencana terus mendorong desa-desa yang belum mencapai status desa mandiri atau maju agar dapat lebih berkembang.

"Target kami pada 2025, akan ada tambahan 8 desa yang bisa menjadi desa mandiri dan 10 desa menjadi desa maju, sehingga pada 2025 nanti, status desa di Kukar hanya ada dua, yaitu desa maju dan desa mandiri," pungkas Arianto.

Dengan sinergi yang terus terjaga Arianto berharap kepada seluruh desa di Kukar dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah kedepannya.

BACA JUGA : Buka MTQN XXX di Samarinda, Jokowi Sentil Keberadaan Medsos Kalahkan Media Mainstream

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: