Jabatan Diperpanjang, 41 Petinggi Kampung dan 261 BPK di Mahulu Dilantik Ulang

Jabatan Diperpanjang, 41 Petinggi Kampung dan 261 BPK di Mahulu Dilantik Ulang

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh melantik petinggi kampung dan BPK, di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, Senin (19/8/2024).-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 41 Petinggi Kampung atau kepala desa dan 261 anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dilantik ulang karena perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun.

Mereka dilantik oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang, pada hari Senin (19/8/2024).

Bupati Mahulu menyebutkan bahwa, pelantikan ini berdasarkan ketetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kemudian, surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Nomor 005/1315/DPMK 2 tentang pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi dan keanggotaan BPK Se-kabupaten Mahulu.

BACA JUGA: Peringati HUT RI KE-79, Bupati Mahulu: Maknai Hari Kemerdekaan Dengan Semangat Juang

“Saya berharap dengan bertambahnya durasi waktu selama dua tahun masa jabatan saudara, akan menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada kampung akan semakin meningkat dalam merespon aspirasi masyarakatnya,” ucap Bonifasius.

Ia mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan   pembangunan daerah telah mengambil langkah-langkah strategis.  

“Salah satunya secara bertahap berupaya untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja aparat kampung,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Bonifasius, berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada setiap kampung, tentunya harus mengacu  pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Raih Penghargaan Paritrana dari Pemprov Kaltim

“Bahwa di desa atau di kampung harus terjadi dan kontinu dilaksanakan yakni penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” paparnya .

Kemudian, lanjut Bonifasius, pencegahan dan penanggulangan bencana, selain itu juga pelaksanaan  demokratisasi, otonomi asli, kewenangan lokal berskala kampung atau subsidiaritas dan rekognisi berdasarkan asal usul  kampung   

"Disertai pendampingan yang disediakan oleh pemerintah, baik nasional maupun inisiatif daerah kabupaten dan kota seperti yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan kepada para petinggi dan BPK yang dilantik agar dapat menjalankan tujuh hal penting yang berkaitan dengan visi dan misi Pemkab Mahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: