Ayah Cabul Ditetapkan Tersangka
Kanit PPA Polresta Balikpapan Iptu Kusmanto === Balikpapan, Diswaykaltim - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan akhirnya menetapkan ayah cabul LA sebagai tersangka. Ini berdasarkan hasil visum dari tiga anak kandung yang menjadi korbannya. Kanit PPA Polresta Balikpapan Iptu Kusmanto mengatakan, polisi telah mengambil berkas visum di RSKD Balikpapan setelah sebelumnya dokter yang melakukan visum baru selesai cuti. Namun berkas visum belum bisa diambil lantaran sang dokter baru saja tiba di Balikpapan. Meski begitu ia telah mengetahui isi dari visum tersebut yakni positif pencabulan. "Dokternya baru pulang hari ini (kemarin). Tapi belum bisa diambil. Nah ini dijanjikan besok (hari ini), tapi kami sudah tahu hasilnya. Positif dan bisa kami tetapkan tersangka," ujarnya, Senin (6/1). Lanjut Kusmanto, dari ketiga korban yang melapor, hanya dua yang mendapat perlakuan cabul alias disetubuhi ayahnya sendiri. Meski begitu polisi masih tetap melakukan pendalaman terhadap para korban setelah visum diketahui hasilnya. "Hasilnya, dua anak yang umur 17 dan 11 tahun positif (terjadi pencabulan). Kalau yang satunya nihil," jelasnya. Ia telah berkoordinasi dengan jajaran Buser untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka di rumahnya di kawasan Balikpapan Selatan. Menurut Kusmanto, bukti yang dikantongi sudah cukup kuat menetapkannya sebagai tersangka dan menggiringnya ke Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah kami telpon anggota Buser untuk menangkap tersangka hari ini (kemarin)," tambahnya. Kusmanto melanjutkan, saat ini para korban masih dalam pendampingan UPTD PPA terhadap beban mental yang dialami. Para korban disekolahkan di pesantren untuk menghilangkan rasa trauma sekaligus mempertebal keimanan. Ia masih terus melakukan pemantauan terhadap korban. "Korban sudah dibawa ke UPTD PPA. Disekolahkan di pesantren. Karena bagaimana pun juga mereka harus tetap sekolah," tutupnya. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: