Umur Calon Anggota KPPS Dibatasi
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha. (Andrie/Disway) === Balikpapan, DiswayKaltim.com-KPU Balikpapan akan melibatkan anak muda menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada Balikpapan tahun ini. Adapun calon petugas KPPS itu dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, adapun aturan dilibatkan usia minimal 17 tahun menjadi KPPS ini, karena melihat pengalaman pada pemilu tahun lalu, yang banyak memakan korban akibat kelelahan karena faktor kesehatan dan usia yang sudah terlalu tua. "Pengalaman yang lalu itu banyak terdapat korban sakit bahkan sampai meninggal. Di Balikpapan juga ada. Maka dari itu kami libatkan usia remaja yang masih sehat," ujarnya, Jumat (3/1). Diakui Thoha, pada pemilu sebelumnya tidak ada batasan umur menjadi KPPS. Bahkan ada di beberapa lokasi ditemukan petugas yang umurnya sudah di atas 70 tahun. Padahal kondisi kesehatan sangat penting untuk menjalankan tugas sebagai petugas Pemilu. "Ini rentan terhadap kesehatannya," jelasnya. Lanjut Thoha, diharapkan dengan kebijakan ini jumlah petugas yang menjadi korban dalam tugas dapat diminimalisasi. Sehingga pelaksanaan pilkada pada 23 Oktober mendatang dapat berjalan dengan maksimal. Selain itu, dengan melibatkan KPPS di usia 17 tahun ini, untuk meningkatkan partisipasi kalangan milenial dalam pilkada, sehingga terjadi regenerasi dalam rekrutmen petugas. Sebelumnya KPPS batasan umur 25 tahun. "Calon petugas KPPS dalam Pilkada Balikpapan tidak hanya dibatasi dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun. Namun juga, membatasi petugas pilkada yang sudah pernah dua kali terlibat," tutupnya. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: