Ternyata, Limbah Padat Hasil Bakaran Batu Bara juga Bermanfaat
Jakarta, DiswayKaltim.com - Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian, Teddy Caster Sianturi mengungkapkan, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai limbah padat hasil pembakaran batu bara pada pembangkit listrik, sebenarnya masih dapat dimanfaatkan kembali.
Baik untuk substitusi bahan baku, sebagai substitusi sumber energi, ataupun bahan baku sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam perkembangannya FABA dapat diolah menjadi produk lain yang bermanfaat seperti genteng atau paving block.
"Masalahnya, prosedur yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlalu rigid, karena didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014 yang memasukkan FABA sebagai limbah B3, dan dilakukan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup,” kata Teddy kepada INDOPOS melalui pesan tertulis, Jumat (12/7/2019).
Pemerintah sudah beberapa kali menggulirkan paket penyederhanaan peraturan dalam bentuk paket kebijakan ekonomi, namun khusus untuk FABA masih tetap dikategorikan sebagai limbah B3. Oleh karena itu, prosedur yang harus dilalui dirasa sangat sulit oleh pengusaha yang bergerak dalam industri tersebut.
"Berbagai dokumen harus dilengkapi oleh pengusaha agar dapat memanfaatkan FABA, di antaranya harus menyertakan salinan izin lingkungan, salinan persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah B3, dan bukti penyerahan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengolah limbah B3," jelasnya.
Menurut Teddy, batu bara dijadikan alternatif sumber energi karena terjadi transformasi kebutuhan energi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengandalkan pada minyak dan gas bumi yang terbukti telah membebani APBN, beralih pada batu bara yang cadangannya lebih besar, diperkirakan masih dapat dipergunakan sampai 50 tahun ke depan, sedangkan cadangan migas diperkirakan hanya akan bertahan sekitar 20 sampai 30 tahun ke depan.
Sejalan dengan hal itu, sejumlah industri seperti TPT, petrokimia, semen, dan pupuk, serta berbagai manufaktur lainnya juga mulai mengganti sumber energinya ke batu bara. Termasuk PT PLN (Persero) juga banyak membangun PLTU yang energi primernya adalah batu bara.
Apabila ada arahan, maka Kementerian Perindustrian akan berinisiatif mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat mengakomodasi kepentingan pihak industri. Diharapkan Menteri Koordinator Perekonomian atau Menteri Koordinator Maritim dapat mewadahi menteri-menteri terkait.
"Dengan begitu tujuan pengendalian polusi udara tetap terjaga, dan di sisi lain FABA juga dapat dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bermanfaat," sebut Teddy. (dai/indopos/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: