Banyak SiLPA, DPRD Kutim Evaluasi TAPD

Banyak SiLPA, DPRD Kutim Evaluasi TAPD

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman. --


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengevaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi kinerja RAPBD.

Hal tersebut dibahas dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), di DPRD Kutim, Selasa (25/6/2024).

"Hari ini kami memanggil yang sebetulnya kita berharap kepala TAPD, sekda hadir, karena dalam rapat RAPBD Perda ini kita mau mengevaluasi kinerja selama satu tahun," kata anggota DPRD , Faizal Rachman.  

Faizal bilang, tujuan utama dari rapat tersebut adalah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depannya.

"Kita juga ingin ini menjadi renungan dan evaluasi untuk diadakan perbaikan di APBD selanjutnya. Makanya kita ingin pengambil-pengambil kebijakannya yang hadir seperti kepala-kepala dinasnya," tambahnya.

Dinas-dinas dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) terbesar menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.

Salah satu yang disorot adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang memiliki SILPA sebesar Rp 423 miliar dari alokasi Rp 1,9 triliun, namun yang terserap hanya 1,5 triliun rupiah.

Pihaknya juga menyoroti ketidakhadiran kepala dinas dalam rapat tersebut. "Yang datang hanya bagian program dan fungsionalnya, alasannya tidak bisa hadir karena satu sakit dan satunya lagi survei. Saya bilang pending dulu kalau ada rapat dengan DPRD," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menekankan pentingnya menghargai lembaga DPRD. "Termasuk saya kemarin dengan bupati, tolong dihargai lembaga ini, karena yang mengundang bukan Faizal secara pribadi tapi ketua DPRD yang mengundang. Masa lembaga yang mengundang dianggap remeh," tegasnya.

Ia mengaku bahwa panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga bagi kepala Dinas PUPR, namun masih belum dihadiri. Ia menyatakan bahwa mereka akan memanggil kembali kepala Dinas PUPR pada Jumat mendatang. Jika masih tidak hadir, DPRD akan menggunakan hak interpelasi.

"Hak interpelasi adalah hak bertanya. Kalau misalkan hak bertanya kita bisa digunakan untuk memanggil bupati, bukan memanggil kepala dinas. Kalau kepala dinasnya tidak bisa datang, yah kita memanggil bupatinya saja," jelasnya.

Faizal menekankan hal itu sebab tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah menurut PP 12 Tahun 2019 adalah bupati. "Karena menurut PP 12 pengelola keuangan tertinggi itu tanggung jawabnya bupati," tegasnya. (*/adv/one)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: