RM Ancam Pecat PNS Penjudi

RM Ancam Pecat PNS Penjudi

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud-Chandra Ismi-nomorsatukaltim.disway.id

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian online (judol). Menurutnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar, Pemkot Balikpapan mengambil tindakan tegas," ujar Rahmad Mas'ud saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat (5/7/2024).

Ia mengingatkan bahwa sanksi berat, termasuk pemecatan, menanti ASN yang nekat melanggar larangan tersebut. Tak hanya ASN, Rahmad juga menghimbau seluruh warga Balikpapan untuk menjauhi judi online karena berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:

Polda Kaltim Siapkan Sanksi Tegas Bagi Polisi Terlibat Judi Online

Sementara itu, terkait kemungkinan razia handphone untuk mendeteksi judi online, Rahmad menyatakan perlu pertimbangan matang. Pasalnya, privasi isi handphone merupakan urusan pribadi dan menjadi ranah kepolisian.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) aktif memantau aktivitas di media sosial terkait judi online, termasuk konten negatif lainnya seperti pornografi dan hoaks.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kewenangan pemblokiran situs judi online berada di tingkat kementerian. Diskominfo Kaltim hanya memiliki tugas memantau dan melaporkan jika menemukan kejahatan digital.

"Kewenangan untuk pemblokiran ada di pusat. Kami tidak memiliki kemampuan untuk melacak kegiatan di luar Kalimantan Timur. Kami hanya melakukan pemantauan dan pelaporan pada pusat. Sehingga pusat yang akan bertindak, seperti pemblokiram situs dan lainnya," papar Faisal.

Baca Juga:

Soroti Pecandu Judi Online, Bupati Sri Juniarsih: Perlu Ada Pembinaan

Diskominfo Kaltim pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menangani aduan terkait konten negatif secara terpusat. Upaya edukasi dan sosialisasi juga gencar dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam efek negatif digitalisasi.

"Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam efek negatif dari digitalisasi," tandas Faisal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: