Ketua KPU RI Dipecat, Berikut Kronologi Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan

Ketua KPU RI Dipecat, Berikut Kronologi Hasyim Asy'ari Paksa Korban Berhubungan Badan

Hasyim Asy'ari (kanan) dipecat sebagai Ketua KPU RI setelah terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota PPLN Den Haag, Belanda.-(Foto/Istimewa)-

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Menurut kuasa hukum korban, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Hasyim Asy'ari menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB dan hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis (6/6) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. 

Persidangan tersebut mengungkap berbagai bukti dan kesaksian yang akhirnya mengarah pada putusan pemberhentian tetap bagi Hasyim Asy'ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: