Agus Tri Sutanto Hormati Laporan yang Dilayangkan Bawaslu Samarinda ke Komisi ASN
Agus Tri Sutanto-(Disway Kaltim/Ari)-
Sebagai informasi, ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU 20/2023, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan diduga tidak mentaati kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Sesuai Pasal 103 UU 7/2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kota Samarinda Samarinda berwenang menerbitkan rekomendasi kepada instansi, terkait hasil pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: