ASN Tidak Netral Bisa Dipecat

ASN Tidak Netral Bisa Dipecat

Ahmad Taufik Hidayat. (Rafii Disway) === Kukar, Disway Kaltim-Dalam gelaran pilkada tahun depan, aparatur sipil negara (ASN) wajib hukumnya bersikap netral. Baik itu selama proses tahapan pemilu maupun dalam bentuk dukungan pada tiap calon. Namun tetap menjalankan hak suaranya pada saat pemilihan. Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten I Pemkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat beberapa waktu lalu. Taufik dengan tegas meminta pada seluruh ASN untuk menahan diri. Untuk tidak mendukung salah satu paslon yang berlaga pada tahun depan. Jika tidak ASN yang bersangkutan akan menerima sanksi. "Sanksi ringan berupa pencabutan jabatan dan sanksi berat berupa pemberhentian secara langsung," tegas Taufik. Lanjut Taufik, aturan ini akan berlaku sejak ditetapkannya periode masa kampanye. Yang ditetapkan oleh KPU Kukar. Yakni sejak 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Ia juga mengharapkan masyarakat turut membantu pengawasan. Terkait ketidaknetralan ASN selama perhelatan kampanye ke Panwascam. Setelahnya ke bawaslu dan pemerintah untuk selanjutnya diambil langkah tegas. "Sebelum masa kampanye itu tidak apa-apa untuk menjalin silaturahmi," pungkas Taufik. (mrf/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: