Residivis dan Pelajar SMP Kompak Curi Motor di Anggana

Residivis dan Pelajar SMP Kompak Curi Motor di Anggana

 TN dan SJ saat diamankan di Mapolsek Anggana beserta barang buktinya. (ist) ==========

Kukar, DiswayKaltim.com  – Masuk dalam penjara tak menjamin seseorang berubah. Buktinya, TH (16) seorang residivis kembali diamankan polisi. Ia ditangkap Minggu (29/12/2019) malam kemarin sekitar pukul 22.00 Wita, karena mencuri sepeda motor bersama temannya SJ (13), pelajar SMP di Kota Samarinda.

TH tercatat sebagai warga di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sementara SJ tinggal di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.

“Mereka berdua berteman. TH tidak lanjut sekolah. Sedangkan SJ masih kelas 3 SMP,” jelas Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus kepada Disway, Senin (30/12/2019) siang.

Sementara pencurian ini terjadi Sabtu (28/12/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Padat Karya, Desa Anggana. Keduanya berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih KT 3449 CD milik Yunova (20) warga Desa Sidomulyo, Anggana. Ketika itu Yunova sedang menyaksikan pertunjukkan kuda lumping bersama kakaknya bernama Eva Febiola (25).

“Waktu mau pulang setelah nonton kuda lumping, korban tidak menemukan sepeda motornya. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Anggana,” kata Firdaus.

Selanjutnya, kapolsek memerintah Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dilapangan. Sampai akhirnya, kedua pelaku tertangkap basah sedang mengendarai sepeda motor tersebut di Jalan Lestari RT 020, Kelurahan Makroman pada Minggu malam.

“Awalnya anggota ragu. Tapi karena curiga, kedua pelaku tersebut langsung diamankan,” ucapnya.

“Ternyata setelah diperiksa, sepeda motor itu memang benar milik korban. Hanya saja plat nopol sepeda motornya sudah diganti dengan yang palsu. Bahkan stiker motornya juga dicabut,” tambah Firdaus.

Kepada petugas, TN dan SJ mengakui perbuatannya. Kemudian keduanya diamankan ke Mapolsek Anggana. Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan sebuah gunting.

“Gunting itu yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor itu. TN yang beraksi, sementara SJ mengawasi,” urai Kapolsek.

Selain itu, TN mengaku hanya ingin memiliki sepeda motor itu. Tidak untuk dijual. TN merupakan residivis kasus curanmor pada awal tahun 2019 lalu.

“Dia (TN,Red) di vonis 8 bulan dan baru bebas sebulan lalu,” kata Firdaus.

Saat ini TN dan SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (byu/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: