Lada Putih Khas Kaltim Diakui Nasional

Lada Putih Khas Kaltim Diakui Nasional

Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis lada putih Malonan oleh Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Fajar Sulaeman di Kantor Dinas Perkebunan Kaltim (ist) SAMARINDA, DISWAYKALTIM.COM - Lada putih khas Kaltim, Malonan 1 mendapat pengakuan nasional. Tanaman dari Kabupaten Kutai Kartanegara itu memperoleh sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM RI. "Sertifikasi indikasi geografis merupakan upaya untuk melindungi produk asli daerah tertentu agar tidak diklaim dan dipatenkan oleh daerah lain," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Ujang Rachmad di Samarinda, Minggu (29/12/2019). Dengan adanya sertifikat indikasi geografis akan diperoleh beberapa manfaat. Seperti memperjelas identifikasi produk, menetapkan standar produk, menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen, dan penyalahgunaan reputasi indikasi geografis. Ia menjelaskan, lada putih khas Kaltim ini merupakan varietas unggul nasional yang dinamakan Malonan 1. Lada ini memiliki banyak keunggulan, antara lain mengandung minyak atsiri sebesar 2,35 persen, oleoserin 11,23 persen. Kemudian mengandung piperin 3,82 persen. Lebih tinggi ketimbang oleoserin dan piperin lada putih varietas Petaling 1 yang hanya 10,66 persen dan 3,03 persen. Termasuk lada ringan dengan kandungan atsiri 2,90 persen, piperin 3,96 persen, dan oleserin 12,59 persen. Sedangkan lada hitam Kaltim, katanya lagi, memiliki kandungan minyak atsiri 2,61 persen, oleoserin 15,60 persen, dan piperin 3,18 persen. Lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada hitam varietas Natar 1 sebesar 11,29 persen dan 2,35 persen. "Selain itu, Malonan 1 memiliki toleran terhadap penyakit busuk pangkal batang dan mampu berproduksi sepanjang tahun dengan rata-rata produksi 2,17 ton per hektare per tahun," katanya. Penyerahan sertifikat indikasi geografis lada putih Malonan dilakukan Kepala Sub Direktorat Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM Fajar Sulaeman 17 Desember 2019 lalu di Dinas Perkebunan Kaltim. Nama Lada Putih Malonan mulai diajukan dengan melibatkan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 2018. Sertifikat indikasi geografis ini diberikan berdasarkan hasil kajian oleh Tim Ahli Indikasi Geografis secara berjenjang. Yakni, dari produk khas Malonan melalui dokumen permohonan yang diajukan sebelumnya. (an/dnn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: