Biaya Pengelolaan Sampah Minus, DLH Wacanakan Pinjaman Sukuk

Biaya Pengelolaan Sampah Minus, DLH Wacanakan Pinjaman Sukuk

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto. (fey-diswaykaltim.com) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Dinas Lingkungan  Hidup Kota Balikpapan menjajaki kemungkinan meminjam dana dari sukuk negara untuk pengelolaan sampah. Hal itu karena tingginya biaya pengelolaan sampah yang tidak dapat ditutup dari retribusi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, retribusi yang berhasil diihimpun dari masyarakat baru mencapai Rp14 miliar per tahun. “Sedangkan   pengolaan sampah mencapai Rp 60 miliar,” katanya, Jumat (12/7/2019). Suryanto menjelaskan, saat ini ada upaya untuk meningkatkan dana kebersihan ini dari retribusi. “Jika setiap kapita dikenakan retribusi Rp650 saja, maka ada potensi pemasukan dari rumah tangga Rp 3.000. Nilainya cukup besar," urainya. Masyarakat Balikpapan membayar retribusi sampah melalui tagihan PDAM. Dalam satu tahun terhimpun sekitar Rp 10 miliar. Angka ini sangat kecil karena masih banyak masyarakat tidak membayar retribusi karena tidak berlangganan. “Kami masih mencari rumusan, bagaimana seluruh warga membayar retribusi sampah," imbuh Suryanto. Suryanto pun berharap, Kaltim bisa seperti Kaltara yang memiliki konsep bantuan berbasis lingkungan.  "Mudah-mudahan Kaltim seperti itu, kalau Kaltim seperti Kaltara, karena kebijaksanaan Kota Balikpapan lebih bagus," kata Suryanto. Untuk menambal kekurangan dana pengelolaan sampah, Dinas Lingkungan Hidup menjajaki kemungkinan bantuan pinjaman dari Kementerian Keuangan melalui Sukuk Negara Indonesia (SNI). Wacana ini digulirkan karena melihat banyak daerah meminjam bantuan dana melalui SNI. “Kami berharap SNI membantu daerah menjadi fasilitator untuk menggali dana dari luar negeri yang demikian banyaknya," bilang Suryanto. Dana pinjaman luar negeri memiliki bunga yang sangat rendah. Meski selama ini SNI hanya meminjamkan dana untuk infrastruktur. "Kami ingin merubah pola SNI, bagaimana memanfaatkan pihak ke tiga agar dapat dimanfaatkan pemerintah daerah. Karena untuk memasukkan dana dari luar harus melalui kementerian keuangan," kata dia. Meski masih defisit biaya pengelolaan smapah, tahun ini Balikpapan memperoleh bantuan insentif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Insentif sebesar Rp11 miliar diberikan setelah Balikpapan memiliki peraturan pembatasan penggunaan kantong plastik. Dana tersebut rencanannya akan digunakan untuk menyusun peraturan daerah. (K/fey/eny)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: