Lima Fakta Pancasila yang Wajib Diketahui Warga Indonesia

Lima Fakta Pancasila yang Wajib Diketahui Warga Indonesia

Anggota TNI/Polri memikul patung burung garuda yang menjadi simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memperingati hari lahir Pancasila.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

BACA JUGA: Festival Lesung Osap Digelar, Bupati Berau Berpesan Rawat Adat dan Budaya

4. Revisi Sila Pertama

Awalnya, sila pertama dalam Piagam Jakarta berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Namun, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang terdiri dari berbagai agama, frasa ini diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa" pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945​​. Perubahan ini menunjukkan upaya untuk mengakomodasi keberagaman dan menciptakan dasar negara yang inklusif.

BACA JUGA: Tagar #NeverBiden Mendadak Muncul Jelang Pilpres AS, Imbas Perang Israel-Palestina?

5. Penetapan Hari Lahir Pancasila

Meskipun Pancasila telah menjadi dasar negara sejak tahun 1945, Hari Lahir Pancasila baru ditetapkan sebagai hari libur nasional pada tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadikannya hari libur nasional mulai tahun 2017​​. Penetapan ini bertujuan untuk memperingati dan menghormati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta mengingatkan generasi muda akan pentingnya dasar negara ini.

BACA JUGA: Upaya Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Berau Berencana Menambah Kouta Penerima Beasiswa

Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga simbol persatuan dan identitas bangsa Indonesia. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang sejarah dan makna Pancasila, diharapkan masyarakat Indonesia dapat terus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan menjaga persatuan dalam keberagaman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: