Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin ME Tidak Bersalah

Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin ME Tidak Bersalah

Kuasa Hukum dari Istri Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan BBM di Balikpapan, Hendrik Kalalembang dan Donny Somba. (Istimewa)--

ME didakwa dengan Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada pengakuan ME dan barang bukti yang ditemukan.

"Polisi berwenang menangkap tersangka selama 1x24 jam, dan penasehat hukum muncul saat proses penyidikan sudah berjalan," kata Iptu Wirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: