Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin ME Tidak Bersalah

Sidang Praperadilan Digelar, Kuasa Hukum Yakin ME Tidak Bersalah

Kuasa Hukum dari Istri Tersangka Kasus Dugaan Pengoplosan BBM di Balikpapan, Hendrik Kalalembang dan Donny Somba. (Istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sidang praperadilan kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak, yang melibatkan pria berinisial ME (34) di Pengadilan Negeri Balikpapan, kini dilanjutkan pada hari Selasa (28/5/2024), dengan agenda sidang yakni pemanggilan para pihak pemohon dan termohon.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal, Agustinus, dan teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Bpp.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Kasmah, istri tersangka, melalui kuasa hukumnya, Hendrik Kalalembang dan Donny Somba.

Panitera pengganti menginformasikan bahwa pihak termohon sempat absen pada Senin lalu, karena belum mengantongi surat izin dari Polda.

Hakim Agustinus pun memutuskan untuk menunda sidang pada hari ini, dan semua pihak telah hadir dalam persidangan.

Dalam wawancara setelah sidang, Hendrik dan Donny menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menantang legalitas penangkapan dan penahanan ME.

“Besok bukti surat dari pemohon dan termohon,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi seusai sidang, pada Selasa (28/5/2024).

Sedangkan pihaknya mengajukan delapan butir permohonan, termasuk pembatalan surat perintah penangkapan dan penahanan, pembebasan ME, pengembalian barang sitaan, pembayaran ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dan biaya perkara.

"Kami berharap pengadilan menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap ME tidak sah dan bertentangan dengan KUHAP," jelas Hendrik.

Sebelumnya, ME ditangkap pada 18 April 2024 oleh Unit Tipidter Polresta Balikpapan atas tuduhan mengoplos Pertalite dengan Pertamax dan menjualnya kembali.

Kuasa hukum ME mencatat adanya beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk ketidakadanya surat perintah yang sah dan kurangnya pendampingan hukum saat pemeriksaan.

"Jika belum ada kuasa hukum, pejabat di semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk kuasa hukum atau pendamping hukum," tegas Hendrik.

"Kami optimis bahwa hak-hak klien kami telah dilanggar dalam proses ini," tambah Hendrik.

Kasus ini mencuat saat ME ditangkap dengan tuduhan mengoplos Pertalite dengan Pertamax dan menjualnya menggunakan mobil yang dimodifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: