Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Nekat Jual Sabu

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Nekat Jual Sabu

Tersangka penjualan sabu beserta barang bukti yang diamankan oleh Polsek Balikpapan Timur, Sabtu (25/5/2024). (Dok. Humas Polresta Balikpapan)--

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

BACA JUGA : Calon Kilang Terbesar di IKN Terbakar, Jalan Minyak Balikpapan Ditutup Sementara

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa tersangka MT nekat melakukan jual beli barang haram tersebut dikarenakan untuk mencari tambahan uang belanja dan terdesak kebutuhan rumah tangga.

"Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Ipda Sangidun.

Untuk itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. 

Saat ini, MT masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Balikpapan Timur untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: