Wali Kota Samarinda akan Mereview Ulang Desain Pasar Pagi dan Kebut Pengerjaannya
renovasi pasar pagi-Disway/Ari-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Walikota Samarinda akan mereview ulang desain dari Pasar Pagi Samarinda, mengingat ada 40 ruko bersertifkat hak milik (SHM) milik warga.
Selain itu Andi Harun akan mengebut pekerjaan pembangunan Pasar Pagi agar bisa dipakai tepat waktu sesuai dengan perencanaan.
“Saya minta mainpowernya (tenaga kerja,red) ditambah dan jam kerjanya juga ditambah, kemungkinan pengerjaannya akan sampai malam,” ucap Andi Harun.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini menuturkan, jika sebelumnya hanya sampai jam 4 saja, maka waktu pengerjaan kedepan akan sampai jam 10 malam.
Terus untuk jumlah tenaga kerjanya yang dulu 30 orang menjadi 50 orang dengan dua shift jam kerja.
BACA JUGA : Lubang Eks Tambang yang Memakan Korban Kakak Beradik Ternyata Sudah ada Sejak 2017
Mengingat, dalam waktu pembongkaran bangunan lama Pasar Pagi, proyek pembangunannya diproyeksikan selesai pada bulan Desember mendatang, atau akhir tahun ini.
“Kita optimis Pasar Pagi akan rampung di bulan Desember tahun ini. Memang ada pergeseran karena waktu pembongkaran bergeser, tentu ini juga mempengaruhi waktu penyelesaian. Tapi sampai hari ini kami pantau masih sesuai jadwal. Mohon doanya saja,” ungkapnya.
Selain memantau pengerjaannya, dirinya juga akan memantau hal teknisnya.
Seperti meriview masterplan desain awal dengan kondisi yang ada di lapangan.
BACA JUGA : Pembangunan IKN Bawa Kenaikan Pengunjung dan Omzet Mal di Balikpapan
Dikarenakan di sekitar lahan Pasar Pagi, masih banyak ruko warga yang belum bisa dibebaskan.
“Kita akan juga memamantau hal teknisnya. Yang pertama kita akan review desain yang sesuai denga keadaan sekarang. Dimana kita belum menyelesaikan 40 ruko itu. Kita akan bikin master desainnya,” Kata Andi Harun.
Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan, apabila pada pertengahan jalan, master plan ini baru selesai, pihaknya akan menyesuaikan dengan desain semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: