Dua Paslon Independen Mendaftar ke KPU Berau

Dua Paslon Independen Mendaftar ke KPU Berau

Paslon Edy Triyono Sumartadi-KH Masrur mendaftar ke KPU berau sebagai bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Berau.-(Disway Kaltim/ Sahruddin)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menerima dua pendaftar perseorangan atau independen bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Berau periode 2024-2029.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini, pasangan calon (paslon) independen yang sudah mendaftar yakni Edy Triyono Sumartadi-KH Masrur dan Sonya Rita-Burhanuddin. Namun baru satu di antaranya yang telah menyerahkan bukti fisik surat dukungan.

BACA JUGA: Ketua KPU Berau: Caleg DPRD Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 

"Pasangan Edy Triyono Sumartadi-KH Masrur mendaftar pada hari Minggu (12/5/2024) pukul 22.00 Wita dan Sonya Rita-Burhanuddin pada pukul 23.30 Wita," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan administrasi pasangan calon (paslon) perseorangan yang harus dilengkapi. Salah satunya dengan memperoleh dukungan 10 persen dari 191.185 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar minimal di 7 kecamatan di Kabupaten Berau.

BACA JUGA: Madri-Marhana Bersama Kembalikan Berkas Penjaringan Calon Bupati Berau ke Golkar

"Pada saat mendaftar, hanya paslon Edy Triyono Sumartadi-Masrur yang menyertakan bukti fisik sebanyak 19.788 dari 19.185 dukungan dari 10 persen total DPT Pilkada Berau yang dipersyaratkan," ungkapnya.

Adapun paslon dari Sonya Rita-Burhanuddin telah menginput bukti dukungan melalui sistem informasi pencalonan (silon), namun belum menyertakan bukti fisik.

BACA JUGA: Pengamat: Calon Independen di Pilkada Kaltim 2024 Tidak Perlu Balas Jasa Parpol

Lebih lanjut, jika dilihat dari jumlah yang diinput melalui silon, pasangan Edy Triyono-Masrur dan Sonya Rita-Burhanuddin dianggap telah memenuhi persyaratan.  

“Syarat dukungan di Silon sudah terpenuhi jumlah minimal dan tinggal verifikasi. Perbaikannya nanti 3×24 jam termasuk mengantar syarat dukungan fisik,” jelasnya.

BACA JUGA: KPU Pastikan Tak Ada Paslon Perseorangan pada Pilkada Paser 2024

Selanjutnya kata Budi, dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi fisik dan verifikasi faktual satu persatu di lapangan, guna menghindari adanya data dukungan fiktif.

Budi mengatakan, sejak Pilkada periode sebelumnya, belum ada pihak perseorangan yang melaju mulus sampai kepada pencalonan. Namun, sebagai bagian dari tahapan Pilkada, pihaknya tentu membuka selebar-lebarnya kesempatan untuk para kandidat perseorangan yang ingin maju menjadi kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: