Aliansi Buruh di Berau Bawa 4 Tuntutan Saat Demo May Day
Para Buruh unjuk rasa di depan kantor Disnakertrans Berau-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), para buruh di Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada hari ini, Rabu (1/5/2024).
Ratusan buruh yang berasal dari dua serikat buruh yang berada di Kabupaten Berau yakni, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) 1992 bergabung untuk memadati halaman kantor Disnakertrans Berau, di jalan Murjani II Tanjung Redeb.
Aksi unjuk rasa oleh para buruh ini membawa empat tuntutan, diantaranya terkait penegakan aturan kebebasan berserikat, penolakan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), penolakan PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas, dan penegakan kembali aturan normatif.
BACA JUGA : Serentak Se-Kaltim, Launching Pilkada Berau Dilakukan Pada 4 Mei 2024
Ketua DPC SBSI 1992, Yusran, menjelaskan, tuntutan terkait pembayaran upah sesuai UMK ini disuarakan mengingat masih ada beberapa perusahaan nakal yang membayar upah di bawah UMK.
“Ada beberapa dan sudah kami laporkan ke Disnaker empat bulan yang lalu. Lebih jelasnya bisa langsung ke Disnaker," ujarnya.
Namun, dirinya bersama buruh lainnya merasa kecewa karena Disnaker belum merespon terkait laporan tersebut.
Yusran berharap, dihari peringatan Mayday ini, Pemkab Berau melalui Disnakertrans dapat mengakomodasi tuntutan para buruh dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan.
“Kami mengharapkan Disnaker ini tegas terhadap perusahaan, agar tidak menzolimi buruh. Upah harus sesuai UMK dan jam kerja harus sesuai aturan normatif,” harapnya.
BACA JUGA : Hak Atas Tanah Ancam Masyarakat Adat Sekitar IKN, Akademisi Desak Solusi Multi-Perspektif
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Azhari, mengatakan, Disnakertrans mendukung kebebasan berserikat selama tidak keluar dari mekanisme yang berlaku, karena hal itu dijamin oleh undang-undang (UU).
“Untuk membuat suatu serikat, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Insyaallah kami akan back up kalau ada yang mau membentuk serikat sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kemudian, terkait PHK sepihak, menurut Zulkifli, tidak dibenarkan UU dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Sampaikan saja kepada kami. Kami akan membantu bila ada pengaduan terkait masalah itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: