ESDM Kaltim Bantah Data IUP Milik Jatam

ESDM Kaltim Bantah Data IUP Milik Jatam

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, membantah data yang dimiliki jaringan advokasi tambang (Jatam) mengenai izin usaha pertambangan (IUP) ketiga perusahaan tambang di Samarinda yang mendapat proper hitam telah mati.

“IUP CV Shaka, CV Arjuna dan CV Limbuh masih hidup semua kok,” kata Kepala Seksi Pengusahaan Minerba ESDM Kaltim Afkar, Rabu (10/7/2019).

Dia menjelaskan, CV Arjuna izin produksinya berakhir pada 6 September 2021, CV Limbuh hingga 16 Desember 2026 dan CV Shaka berakhir pada 12 November 2026.

“Mereka semua izin pertambangannya masih aktif. Hanya saja, CV Arjuna tiga tahun lalu kami sempat melakukan penghentian sementara karena belum menyetor jaminan reklamasi (Jamrek),” terangnya.

Sebelumnya, Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, kepada DiswayKaltim.com, Rabu (3/7/2019) mengungkapkan data yang dimilikinya.

Menurut data Jatam, luas lahan yang dimiliki CV Limbuh sebesar 1.209,20 Hektare dilokasi Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan Kecamatan Sambutan yang menurut surat keputusan (SK) 545/543/HK-KS/XI/2010, perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 8 November 2010 hingga 24 Januari 2016.

Sedangkan CV Arjuna menurut SK 545/595/HK-KS/IX/2014 perusahaan tersebut mulai beraktivitas di Kelurahan Makroman pada 6 September 2014 sampai 6 September 2021, dengan luas konsesi lahan pertambangan 1.452 hektar.

Sementara VC Shaka memiliki konsesi luas pertambangan yang lebih kecil sebesar 94,92 hektare mulai beroperasi pada 19 November 2010 hingga 25 Februari 2018 di Kelurahan Tanah Merah dengan SK 545/574/HK-KS/XI/2010.

Sementara itu, saat ke-15 perusahaan yang mendapatkan proper hitam dan merah itu di panggil ke kantor ESDM Kaltim, kemarin (9/7/2019), Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata menegaskan kepada seluruh manajemen perusahaan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan.

“Kedepannya, kami akan menindak tegas perusahaan yang tidak mengikuti aturan. Tiga kali teguran tapi masih tetap dilakukan, kami akan cabut izin produksinya,” tegasnya. (mic/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: