Pemilik Tempat Usaha di Paser Diminta Miliki APAR
Simulasi penggunaan APAR oleh personel Dinas Damkar Kabupaten Paser. -istimewa-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemilik tempat usaha di Paser dapat menyiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sebagai bagian mitigasi sedini mungkin adanya bencana kebakaran.
Kepala Damkar Kabupaten Paser, Lukman mengatakan, personelnya siap memeriksa APAR secara rutin. Termasuk memberikan arahan atau penggunaan kepada pemilik ruko atau gedung maupun bangunan.
"Bagi yang belum memiliki APAR, kami imbau untuk segera menyediakan APAR yang harus disesualkan dengan klasifikasi bahaya kebakaran," katanya, Jumat 19 April 2024.
Dikatakannya, Dinas Damkar Paser rutin melakukan pengecekan APAR, setidaknya dua kali setahun. Pemeriksaan menyasar bangunan gedung, bangunan tinggi, gedung yang memiliki lahan parkir, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, rumah toko tunggal atau berderet, warung, bangunan pasar, dan bangunan yang digunakan untuk usaha.
BACA JUGA:Ormas Daerah Didorong Lestarikan Budaya hingga Ikut Akselarasi Pembangunan
"Pelaksanaan Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 11 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Paser, Teguh Haryanto menyampaikan, Damkar hanya melakukan inspeksi dan tidak sampai pemberian sanksi bagi yang tidak memiliki APAR.
Dalam Perda itu juga tidak ada membahas tentang sanksi, lebih pada kesadaran masyarakat. Maksudnya, jika terjadi kebakaran maka mereka bisa melakukan pemadaman dini, guna meminimalisir penyebaran api.
"Dengan adanya APAR, pihak pengusaha juga diuntungkan. Mereka bisa meminimalisir penyebaran api sebelum petugas Damkar datang. Bahkan, mereka bisa memadamkan sendiri dengan APAR yang dimiliki," tutup Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: