Kejati Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamrek
Chaerul Amin. (Mubin/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Sebagian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim belum menyetor dana Jaminan Reklamasi (Jamrek). Hal ini diduga menjadi penyebab reklamasi pasca tambang tidak berjalan maksimal. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Chaerul Amin mengaku telah memegang data jumlah perusahaan dan dana jamrek yang telah dihimpun pemerintah daerah. Namun ia belum dapat menyampaikan besaran dana tersebut kepada publik. “Karena tentu ada langkah-langkah yang akan kita ambil sehubungan dengan masalah ini. Kita mengedepankan tindakan preventif,” katanya kepada awak media di Hotel Haris Samarinda, Jumat (20/12/2019). Apabila upaya pencegahan tidak menuai hasil, Kejati Kaltim akan mengambil tindakan bagi pemegang IUP yang tidak menyetor dana jamrek. Sebelum langkah itu diambil, ia akan terlebih dahulu membentuk tim satuan tugas (Satgas). Kata Chaerul, satgas akan bekerja sepanjang 2020. Namun proses pengkajian dan pendalaman terkait dana jamrek akan diupayakan lebih cepat. “Kalau keinginan saya, mereka kerja sepanjang tahun 2020. Tapi lebih cepat lebih bagus. Untuk mendapatkan solusi bagaimana persoalan dana jamrek itu,” sebutnya. Disinggung kemungkinan adanya temuan penyalahgunaan dalam proses pengumpulan dan penggunaan jamrek, Chaerul menegaskan tidak ingin membangun asumsi publik. “Yang jelas saya punya data. Saya sudah memetakan data mengenai tambang dan hutan di Kalimantan. Dengan data itulah saya membentuk tim. Untuk nanti mengambil langkah-langkah hukum,” jelasnya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Baihaqi Hazami mengatakan akan mencari pemilik perusahaan yang tidak mengumpulkan dana jamrek. Pada umumnya, pemegang IUP yang belum menyerahkan dana jamrek tidak diketahui asal usulnya. “Ada yang malah sudah meninggal. Kemudian ahli warisnya tidak tahu. Warisan tambang itu, kadang-kadang karena tidak punya pengetahuan begitu. Dianggap bisa selamanya jadi warisan. Ada juga yang tidak bisa kita temukan di mana ahli warisnya,” ungkap Baihaqi. Dari seluruh IUP di Kaltim, terdapat sekira 5 persen perusahaan yang tidak menempatkan dana jamrek. Kata dia, sebagian pemegang IUP tersebut diduga telah menyerahkan dana jamrek. Namun dana tersebut tidak dapat digunakan pemerintah daerah. “Karena petunjuk teknisnya belum meyakinkan. Kita khawatir nanti timbul masalah hukum baru tentang tata cara penggunaan anggaran itu. Begitu perusahaan tidak komplain, itu menjadi milik negara,” ujarnya. Karena itu, Baihaqi mendukung langkah yang diambil Kejati Kaltim. Yang ingin membentuk satgas untuk mengevaluasi pengumpulan dan penggunaan dana jamrek. “Kita tetap berkolaborasi. Walaupun mungkin tidak dalam SK yang sama. Tetapi dari segi tupoksi kan sudah berlangsung lama. Kegiatan diskusi hari ini juga bagian dari koordinasi kita. Tentunya kalau dari pihak kejaksaan membutuhkan data dari kami, tentunya akan kami berikan,” pungkas Baihaqi. (qn/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: