Satu Tahun, Kejati Tangani Lima Ribu Lebih Kasus

Satu Tahun, Kejati Tangani Lima Ribu Lebih Kasus

Chaerul Amin. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menangani 5.566 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara pidana umum selama 2019. Sedangkan yang menjadi berkas perkara dan dilimpahkan ke pengadilan sebanyak 4.344 kasus. Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amin mengungkapkan, dari ribuan kasus tersebut, 1.127 kasus sedang diproses di kepolisian dan kejaksaan. Kata Chaerul, tahun ini terdapat empat kasus pidana umum yang menarik perhatian publik. Salah satunya perkara perikanan yang menjerat warga negara Filipina: Noberto De Leon, Jones Salamanes, dan Akhmad Gustaham. Selain itu, ada pula perkara pelayaran dengan terpidana warga negara Korea Utara Kim Chung Son. Perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan terpidana Zhang Deyi, dan perkara narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Arman Suyuti. Kasus terakhir menarik perhatian karena Arman bakal dihukum mati. Kasus ini telah disidang di Pengadilan Negeri Bulungan. Eksekusi mati akan segera dilakukan. Saat ini, kejaksaan menunggu kemungkinan adanya langkah hukum luar biasa berupa pengajuan grasi dari Arman. “Tapi kalau sudah selesai itu, kita akan berproses masalah administrasinya. Maka akan disiapkan tim kesehatan, regu tembak, dan biasanya juga akan dipanggil keluarganya atau apa pesan terakhirnya,” jelas Chaerul, Kamis (19/12/2019). Kejaksaan juga menangani perkara pidana khusus. Rinciannya, penyelidikan 18 kasus, penyidikan 31 perkara, penuntutan 55 perkara, dan eksekusi 63 perkara. Dari kasus tersebut, kejaksaan menyelamatkan uang negara senilai Rp 13,4 miliar. Ada pula kasus perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan telah memberikan bantuan hukum Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi sebanyak empat kasus dan bantuan hukum SKK non litigasi sebanyak 41 kasus. Dalam kasus perdata, Kejati Kaltim menyelamatkan uang negara senilai USD 34 ribu dan Rp 490,8 juta, pemulihan keuangan negara USD 2,3 juta dan Rp 32 juta, serta penagihan uang pengganti senilai USD 5,6 ribu dan Rp 80 juta. “Inilah uang negara yang diselamatkan selama 2019. Di 2020 Kejati Kaltim dan seluruh jajaran Kejari se-Kaltimtara berkomitmen menuju zona integritas,” ucapnya. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: