Catat !! Penjemput Siswa di Sekolah Wajib Terdata, Disdik Keluarkan Surat Edaran
Surat edaran Disdik Samarinda. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mengeluarkan edaran. Isinya tentang aturan penjemputan siswa SD dan SMP di sekolah. Ya, penjemput siswa harus melampirkan identitas kepada pihak sekolah. Penegasan itu tertuang melalui edaran Disdik nomor 339/9025/100.01 perihal penjemputan peserta didik. Dibuat 12 Desember lalu. Ditujukan kepada seluruh kepala TK, SKB, SD/MI dan SMP/MTS. Baik negeri maupun swasta. Ada tujuh poin penting dalam edaran itu. Diantaranya wali kelas wajib mendata penjemput siswa dengan melampirkan foto copy identitas diri disertai foto. Kemudian wali kelas membuat jadwal penjemputan dan ektrakulikuler agar orang tua tahu aktivitas anak. Kepala Disdik Samarinda Asli Nuryadin menyebut seperempat dari 110 ribu pelajar di Samarinda adalah anak usia dini. Sehingga pihak sekolah dan orang tua perlu meningkatkan kemanan di sekolah. "Bentuk kewaspadaan kita bersama, karena tanggung jawab keamanan di sekolah itu termasuk masyarakat dan orang tua," kata Asli saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/12/2019). Isi dari surat edaran itu salah satunya adalah pendataan indentitas penjemput oleh pihak sekolah. Mulai dari nama, alamat, nomor handphone, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan status hubungan keluarga dengan siswa. Asli mengimbau orang tua bisa menjemput langsung anak-anaknya di sekolah. "Kalau menyuruh orang lain, yang penting pihak sekolah tahu, ada identitas," tutupnya. (krv/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: