Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Pencuri Baseband Tower, Hasil Curian Dijual ke Rusia dan Hongkong
Polisi menunjukkan barang bukti hasil curian bersama enam orang pelaku mengenakan baju tahanan.-(Ist/ Nomorsatukaltim)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, bersama Polda Kaltim berhasil mengungkap sindikat pencurian baseband tower atau alat penguat signal dari salah satu provider di Samarinda.
Dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku, yakni Musriansyah Majid, Muswarandi dan Dani Fadilah, ketiga pelaku ini merupakan warga kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kemudian tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah yakni, Dede Kurniawan warga Sukabumi, Dendi Irawan dan Ari Susan alias Hilmi warga Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu provider di Samarinda yakni Telkomsel.
BACA JUGA: Simpan Sabu di Kantong Celana, Polisi Ciduk Mahasiswa di Balikpapan
Pada tanggal 21 Maret 2024 lalu, salah satu tower mengalami down, sekitar pukul 18.00 Wita. Atas informasi ini, kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi, dan ternyata modul baseband 6630 sudah tidak ada di tempat.
Selanjutnya, pihak provider melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Itu ada tujuh TKP (Tempat Kejadian Perkara), dengan modus operandi yang sama. Sehingga total ada delapan TKP," ungkap Kombes Pol Ary Fadli, pada hari Jumat, 5 April 2024.
Adapun TKP tersebut, yakni di Jalan Gunung Sari, Jalan Padat Karya, Jalan HAMM Rifadin, Jalan Padat Karya Kelurahan Loa Bakung, Jalan Delima, Jalan Rapak Indah, Jalan Marhusin dan Jalan Sejati Perum PKL Kelurahan Sungai Kapih.
BACA JUGA: Pelayanan SIM di Balikpapan Libur Selama Lebaran, Catat Tanggalnya
Tim Macan Borneo bersama Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Poros Soekarno-Hatta, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Selasa, 26 Maret 2024 atau tepatnya tujuh hari setelah menerima laporan tersebut.
"Kami menemukan satu unit baseband yang telah terbungkus rapi dalam kardus, dan siap untuk dikirim ke Jakarta. Serta satu buah gunting pemotong besi, dari dalam mobil Toyota Calya KT 1254 CT," sebut Ary Fadli.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sebagian barang curiannya telah dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan Sat Resmob Mabes Polri.
"Hasil penyelidikan, Musriansyah menjual barang tersebut kepada Dede Kurniawan, kemudian Dede menawarkan barang itu lagi kepada Dendi Irawan. Dari tangan Dendi, menjual barang tersebut kepada PT Asia Servic Counter yang beralamat di Jalan Raya Bekasi Kecamatan Cakung Jakarta Timur," ujar Ary menjelaskan perbuatan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: