Persoalan Hukum Akibat Tambang Belum Tuntas, Jatam Pesimistis Adanya Pemindahan IKN

Persoalan Hukum Akibat Tambang Belum Tuntas, Jatam Pesimistis Adanya Pemindahan IKN

Pradarma Rupang. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Agenda pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ditanggapi pesimistis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Pemindahan itu disebut bakal menghapus kesalahan para pemilik lahan konsesi. Jatam menelusuri ada 94 lubang galian tambang batu bara yang tersebar di kawasan IKN. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan memiliki lubang pasca tambang terbanyak. Yaitu PT Singlurus Pratama (22 lubang tambang), PT Perdana Maju Utama (16 lubang tambang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang tambang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV Amindo (8 lubang tambang). Bahkan, salah satu lubang tambang tersebut milik PT Singlurus Pratama telah memakan korban. Pada Agustus 2019 lalu. Yaitu Hendrik Kristiawan (25). "Sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum dari kolam maut telah menelan korban tenggelam di lubang tambang," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. (mic/boy) Baca juga : Kejati Fokus Inventarisasi Persoalan Tambang di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: