Ketua KPU Kaltim Bantah Pernyataan Akun Sirekap Dapat Diakses Polres-Polres
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.-Iswanto-nomorsatukaltim.disway.id
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Fahmi Idris, membantah pernyataan mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno yang menyebut Polres-Polres memiliki akses ke akun Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa di Polres-Polres.
Diketahui, Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Oegroseno itu memicu reaksi banyak pihak.
Seperti di Kota Samarinda pada hari Selasa (19/3/2024) telah mendapat reaksi dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pencinta Pemilu Damai.
Mereka melakukan aksi demonstrasi di Mako Polresta Samarinda dan menuntut agar Polri harus memberikan penjelasan secara terbuka terkait pernyataan Oegroseno tersebut.
Terkait hal itu, Fahmi Idris menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut Polres Polres memiliki akses ke akun Sirekap tidaklah benar.
"Yang mengatakan bahwa Polres memiliki akses terhadap akun Sirekap itu tidak benar. Karena di Kaltim sendiri kami tidak pernah memberikan akun tersebut kepada pihak manapun," tegas Fahmi Idris kepada wartawan di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Rabu (20/3/2024).
Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan peraturan teknis nomor 219 terkait dengan rekapitulasi suara Pemilu. Bahwa yang berhak menggunakan akun Sirekap hanya KPU dan operator.
"Kalau di tingkat provinsi berarti KPU provinsi dan operator, kemudian kalau di kabupaten berarti KPU kabupaten/kota dan operator. Demikian juga di kecamatan berarti PPK dan operator. Jadi memang diaturan kita tidak boleh memberikan akun itu kepada siapapun kecuali KPU sendiri," kata Fahmi Idris.
Dijelaskannya bahwa ada masyarakat termasuk Polri dan TNI bisa melihat hasil rekapitulasi suara, itu hanya bisa diakses melalui Info Pemilu terikat hasil Sirekap.
Melalui Info Pemilu itu, hasil rekapitulasi suara dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Namun hanya sebatas melihat hasilnya saja, tapi tidak bisa mengubah atau mengoreksi atas hasil rekapitulasi suara yang ditampilkan melalui akun Sirekap tersebut.
Kemudian, tegas Fahmi, yang berhak melakukan koreksi adalah KPU. Baik KPU provinsi maupun kabupaten/ kota. Terjadinya koreksi atau perbaikan juga hanya bisa dilakukan dalam rapat pleno. Baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan Provinsi. Itu pun harus ada persetujuan dari saksi peserta Pemilu dan Bawaslu selaku pihak pengawas.
"Di info Pemilu itu bisa melihat hasil rekapitulasi suara. Mulai dari hasil rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Di info Pemilu itu masuk semua, itu pun bisa melihat saja, tidak bisa melakukan perubahan atau mengoreksi," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, terkait penggunaan akun Sirekap dalam proses rekapitulasi suara Pemilu, itu hanya sebagai alat bantu saja sekaligus sebagai pembanding.
Rekapitulasi suara Pemilu melalui akun Sirekap tidak bisa dijadikan penentu hasil akhir. Yang menjadi penentu hasil akhir tetap melalui rekapitulasi secara berjenjang atau manual yang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga ke tingkat provinsi.
"Jadi saya mau menegaskan bahwa akun Sirekap itu sebenarnya alat bantu saja, supaya kita ada pembandingnya. Yang jadi dasar penentu hasil akhir itu tetap rekapitulasi yang berjenjang," jelasnya.
Mengenai peran Polri dan TNI dalam Pemilu 2024, kata Fahmi, sebenarnya hanya sebatas pengamanan selama proses Pemilu saja.
Namun ia mengapresiasi atas peran Polri-TNI selama proses Pemilu 2024, terutama di wilayah Kaltim.
Ia mengaku, selama proses tahapan Pemilu 2024 banyak sekali peran TNI-Polri. Sehingga pada akhirnya proses pelaksanaan Pemilu di Kaltim dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Ketika selama proses mobilitas biasanya kita minta tolong ke mereka (TNI-Polri), sebatas itu saja. Tapi untuk kebijakan teknis itu tetap dari KPU sendiri. Jadi tidak diberikan ke pihak manapun," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: