Dirumahkan dengan Status Tak Jelas, Buruh Desak Dewan Ambil Tindakan

Dirumahkan dengan Status Tak Jelas, Buruh Desak Dewan Ambil Tindakan

Puluhan buruh menyampaikan tuntutan di hadapan Komisi IV DPRD Samarinda. (Mubin/Disway Kalim) Samarinda, DiswayKaltim.com – Puluhan buruh mendatangi DPRD Samarinda, Selasa (17/12/2019) siang. Mereka meminta dewan menengahi kebijakan direksi PT Krida Makmur Bersama (KMB) yang merumahkan mereka. Sudah enam bulan terakhir kebijakan itu ditujukan kepada 20 orang buruh perusahaan tambang batu bara yang berlokasi di Kota Tepian itu. Ketua Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kaltim Nason Nadeak yang ditunjuk sebagai juru bicara dalam pertemuan tersebut, menyebut, kebijakan itu dikeluarkan direksi PT TMB setelah pengerjaan tambang di perusahaan tersebut diserahkan kepada kontraktor. Setelah buruh dirumahkan, perusahaan meminta mereka menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketentuannya, perusahaan memberikan pesangon satu kali gaji pokok dikali jumlah tahun kerja. “Aturannya tidak begitu. Mereka tidak dipekerjakan lagi bukan karena kesalahan. Maka ketika perusahaan tidak menggunakan tenaga pekerjanya, harusnya diberikan haknya. PHK dan diberikan pesagon yang dikali dua. Tetapi perusahaan malah minta dikali satu,” jelasnya. Nason menyebut, perusahaan secara perlahan memaksa buruh menerima pesangon sesuai keinginan direksi. Langkah itu terlihat dari kebijakan perusahaan yang terus merumahkan para buruh. Buruh yang dirumahkan pada umumnya sudah bekerja di PT KMB selama sembilan sampai sepuluh tahun. Kata Nason, seharusnya pesangon diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Sekarang mereka diberi upah sesuai UMP. Gimana mau hidup dengan upah Rp 2,9 juta per bulan? Padahal mereka harus membiayai rumah istri dan anaknya yang sekolah,” tegasnya. Sementara itu, HRD Manager PT KMB Mahmud La Djawa mengatakan, perusahaan belum mampu memberikan pesangon kepada para buruh yang dirumahkan. Pasalnya, keuangan perusahaan belum mendukung tuntutan tersebut. Dalihnya, harga batu bara yang sedang turun. Secara terpaksa perusahaan merumahkan buruh. Namun hak normatif seperti gaji pokok setiap bulan tetap diberikan. “Jadi enggak ada PHK. Kecuali beberapa karyawan yang datang meminta ke perusahaan. Siap di PHK. Tapi kali satu. Itu pun telat uangnya dikasih. Karena uangnya enggak ada,” jelasnya. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain menengahi silang pendapat buruh dan perusahaan tersebut. Ia meminta Dinas Ketenagakerjaan mengambil tindakan. “Selain itu, serikat buruh membuka ruang diskusi. Agar nanti ada solusi yang betul-betul tidak melanggar undang-undang dan menguntungkan semua pihak,” sarannya. (qn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: