Tujuh Partai Lolos ke Senayan, Ini Daftar Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim

Tujuh Partai Lolos ke Senayan, Ini Daftar Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim

KPU Kaltim usai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi Kaltim telah selesai.

Dalam pleno tersebut, KPU Kaltim menetapkan suara calon terpilih untuk DPD RI, DPR RI, Calon Presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPRD Kaltim.

Untuk hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara caleg DPR RI tingkat Provinsi Kaltim, KPU Kaltim menetapkan Partai Golkar sebagai partai perolehan suara tertinggi dengan total 538.147 suara.

Perolehan suara tersebut berhasil mengantarkan dua caleg. Yakni Rudi Mas'ud dan Hetifah Sjaifudian. Kedua Caleg tersebut masing-masing mengantongi surat sebanyak 168.818 dan 146.023. Sehingga dari perolehan suara tersebut, caleg Partai Golkar DAPIL Kaltim mendapatkan dua kursi di DPR RI. 

BACA JUGA:Mulai Jumat 8 Maret, KPU Kaltim Laksanakan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

Sementara PDI-P diwakili oleh Safaruddin sebagai caleg dengan 68.312 suara, dari total 252.714. Merupakan akumulasi suara partai dan caleg. 

Kemudian, Partai Gerindra diwakili G Budi Satrio Djiwandono dengan total 131.558 suara dari 307.259 total suara partai dan caleg. Selanjutnya, PKB berhasil mengantarkan Syafruddin yang meraih 86.048 suara dari 143.852 suara partai dan caleg.

Partai NasDem mengantarkan Nabil Husein Said Amin Alrasydi yang berhasil meraih 82.029 suara dari 227.803 total suara partai dan caleg.

Sedangkan, PKS dan PAN masing-masing diwakili oleh Aus Hidayat Nur dengan 34.957 suara dan Edy Oloan Pasaribu dengan total 34.128 suara. Dua partai tersebut masing-masing mengantongi total suara partai dan caleg sebesar 145.538 dan 111.141 suara.

Urutan perolehan suara tersebut menggunakan metode Sainte Lague yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana suara sah setiap partai politik dibagi dengan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

BACA JUGA:Tunggu Keputusan MK, KPU Samarinda Belum Bisa Umumkan Nama Calon Dewan Terpilih

"Setelah ini, kami akan ajukan hasil pleno tersebut ke  KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris Senin 11 Maret 2024.

Fahmi menegaskan bahwa segala tahapan yang dilakukan di tingkat provinsi selama ini telah diselenggarakan secara transparan, akuntabel sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu yang transparan dan akuntabel. Memastikan setiap suara terhitung dan setiap kursi dapat teralokasi sesuai kehendak rakyat," tegas Fahmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: