Jelang Ramadan 1445 H, Polsek Pelabuhan Semayang Gagalkan Peredaran Narkoba

Jelang Ramadan 1445 H, Polsek Pelabuhan Semayang Gagalkan Peredaran Narkoba

Tersangka LAP dan SN beserta barang bukti sabu yang telah diamankan polisi. (Foto: istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang menjelang bulan Ramadan 1445 H.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 17.15 Wita, petugas patroli mengamankan seorang pria berinisial LAP (41) di Jalan Patriot RT 48, Margomulyo, Balikpapan Barat.

“Dari tangan LAP, petugas berhasil menyita 0,5 gram kristal narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, satu unit sepeda motor Honda Vario, dan satu potong celana panjang jeans,” ujar AKP Hari Purnomo, Jumat (8/3/2024).

Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial SN (27) di Jalan Letjen Suprapto depan SPBU Kebun Sayur Baru Ilir, Balikpapan Barat. 

Dari tangan SN petugas berhasil menyita 0,3 gram kristal narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu potong celana panjang jeans.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tempat yang berbeda. Untuk LAP, dia membeli sabu seharga 400 ribu rupiah. Sedangkan SN membelinya seharga 150 ribu rupiah,” jelas AKP Hari.

Ia menegaskan bahwa kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Adapun kedua pasal diatas menerangkan ketentuan sebagai berikut : Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan pada Pasal 114 ayat (1) mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

AKP Hari Purnomo juga menghimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk menjauhi narkoba dan menjaga keluarga dari bahaya barang haram tersebut.

"Mari kita jaga keluarga kita dan jauhi narkoba. Saya pastikan bagi siapapun yang bermain-main dengan narkoba, akan berhadapan dengan hukum. Mari kita budayakan hidup sehat tanpa narkoba," pungkas AKP Hari Purnomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: