Dinas ESDM Kaltim Panggil 15 Perusahaan Peraih Proper Merah dan Hitam

Dinas ESDM Kaltim Panggil 15 Perusahaan Peraih Proper Merah dan Hitam

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Teknis Minerba, Azwar Busra.

Samarinda, DiswayKaltim.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akhirnya memanggil 15 perusahaan yang mendapatkan proper merah dan hitam ke kantor Dinas ESDM, Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (8/7/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Teknis Minerba, Azwar Busra mengatakan, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi kepada perusahaan terkait, faktor penyebab mereka mendapatkan proper merah dan hitam.

“Kami hanya ingin klarifikasi ke pihak perusahaan, kenapa mereka bisa mendapatkan proper hitam dan merah,” katanya.

Dari pertemuan tersebut, ESDM Kaltim mendapatkan permasalahan yang dialami ke-15 perusahaan tersebut. Utamanya ketiga perusahaan tambang di Samarinda yang kemarin kerap diberitakan DiswayKaltim.com, yaitu CV Shaka, CV Limbuh dan CV Arjuna.

Mayoritas di antara perusahaan itu belum memiliki izin tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3, dan izin pengelolaan limbah cair atau settling pond.

“Dua penyebab itu yang membuat mayoritas dari mereka mendapatkan proper hitam dan merah. Sebagian izinnya sudah kedaluarsa dan sisanya masih dalam proses pengurusan,” terangnya.

Sebagian di antaranya, mengaku kaget diikutkan dalam penilaian proper karena merasa tidak mendapatkan form pertanyaan sebagai tolok ukur penilaian proper. Namun, tambahnya, ada juga yang tidak mengambil form yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Samarinda.

“DLH Samarinda mengirimkan berupa form kuis yang diisi oleh perusahaan beserta dengan bukti-buktinya. Mungkin saja mereka ada yang tidak mendapatkan form tersebut, dan ada yang dapat tapi tidak mengembalikan ke DLH. Jadi penilaian proper mereka buruk,” terangnya.

Khusus CV Arjuna, ESDM Kaltim tiga tahun lalu melakukan penghentian sementara operasinya karena tidak menyetor jaminan reklamasi (Jamrek).

“Kalau CV Arjuna ini karena kami sempat memberikan sanksi ke mereka. Kepala teknik tambang (KTT) mereka juga sudah tidak ada. Jadi itu salah satu faktor kemarin,” tegasnya.

Saat ini, ESDM Kaltim memberi kesempatan kepada perusahaan agar melengkapi semua izin yang belum selesai. Jika saat tim dari dinas tersebut turun ke lapangan untuk melakukan tinjauan, dan didapatkan masih ada yang belum lengkap, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. (mic/dah) Baca Juga: DLH Hanya Bisa Berikan Sanksi Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: