Tertangkap Basah Beli Sabu, Pria di Balikapan Tak Berkutik Digelandang Polisi

Tertangkap Basah Beli Sabu, Pria di Balikapan Tak Berkutik Digelandang Polisi

Tersangka EA dengan barang bukti sabu seberat 0.33 gram yang telah diamankan. -ist/humas Polresta Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial EA (26) di Jalan Al Falah, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, atas kasus peredaran narkoba. 

Kapolsek Pelabuhan Semayang, AKP Hari Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengguna narkoba yang keluar dari kawasan Gunung Bugis.

Tepatnya ketika Unit Buser Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan tengah melakukan patroli di wilayah Kampung Baru, Balikpapan, Jumat (29/2/2024) malam.  Tim Buser yang sedang melakukan patroli kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan EA dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram yang dibeli EA," ujar AKP Hari, Sabtu 2 Maret 2024.  

Berdasarkan pengakuan pria itu, lanjut AKP Hari, barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu. Disamping sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka. 

"EA kemudian di bawa ke Polsek Semayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh AKP Hari. 

Dikatakan lebih lanjut, warga Kelurahan Karang Rejo tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotika mengatur bahwa, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”.

Sedangkan pada Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika mengatur bahwa, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar”.

Terpisah, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto, melalui Kasi Humas, Ipda Sangidun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau menemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: