Melanggar Netralitas pada Pemilu 2024, Sekitar 400 ASN Dilaporkan ke KASN

Melanggar Netralitas pada Pemilu 2024, Sekitar 400 ASN Dilaporkan ke KASN

Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara-(Dok. Kemenpan RB)-

NOMORSATUKALTIM - Sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Maria, di Gedung Sate Bandung, Rabu (28/2/2024).

BACA JUGA: Menpora Ario Bimo Sebut Kementeriannya Berat di Nama ketika Silaturahmi dengan Disway Group

Maria mengatakan, dari 400 ASN yang dilaporkan, 143 ASN di antaranya terbukti melanggar. 

Temuan ini telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main," katanya. 

Menurutnya, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Alhamdulillah juga, angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

BACA JUGA: Keluarga Petani Saloloang Ungkap Kronologi Penangkapan oleh Polda Kaltim

Maria menjelaskan, ada tiga kategori pelanggaran yang dilakukan ASN selama Pemilu 2024. Yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. 

Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

BACA JUGA: Dana Replanting Sawit Naik 100 Persen, Pemerintah Berharap Pekebun Rakyat Mau Tanam Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: