Tak Terima Dilempar Kayu, Pria di Balikpapan Dikeroyok Sekelompok Pemuda
Para tersangka pengeroyokan di Balikpapan yang diamankan oleh polisi.-(Dok. Humas Polresta Balikpapan)-
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, terutama motif dan kondisi pelaku pada saat kejadian. Untuk memastikan, apakah dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.
Untuk diketahui, Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang dikenakan terhadap pelaku berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
BACA JUGA: Satu Anggota KPPS di Balikpapan Meninggal Usai Pemilu, Punya Riwayat Hipertensi
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengatakan bahwa kasus pengeroyokan ini menjadi contoh maraknya aksi premanisme di Balikpapan.
“Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari,” pungkas Ipda Sangidun, Rabu (28/2/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: