Bawaslu RI Terima 1.271 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu RI Terima 1.271 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). -(Antara)-

"Dan untuk di saat kampanye atau menjelang hari H pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada, baik di Bawaslu atau sudah di pihak Kepolisian dan Kejaksaan," lanjutnya.

BACA JUGA: Akibat Melakukan Gerakan Cabul, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Mendapat Larangan Bermain di Dua Pertandingan

Selain itu juga ada pelanggaran netralitas ASN, yaitu dari Kepala Daerah. Meski tidak disebutkan daerahnya, tapi Herwyn mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017.

"Terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017 yang sebagaian besar kita rekomendasikan kepada instansi terkait termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dalam hal pendamping ya. Memang sudah kita teruskan kepada instansi terkait lainnya. Untuk pidana, dari Bareskrim sudah menjelaskan terkait dengan yang sudah ditangani," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: