Anggota DPRD Jangan Ogah-Ogahan Reses Kalau Gagal Terpilih Lagi

Anggota DPRD Jangan Ogah-Ogahan Reses Kalau Gagal Terpilih Lagi

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain. -awal/Disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM – Pelaksanaan reses atau serap aspirasi oleh anggota DPRD yang berlangsung 19 hingga 25 Februari mendapat keraguan dari masyarakat. Khususnya anggota DPRD yang berpotensi tidak kembali duduk untuk periode 2024-2029.

Pasalnya, dikhawatirkan para anggota dewan akan ogah-ogahan menunaikan tanggungjawabnya di sisa akhir masa jabatan. Adanya tudingan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain membantah. Ia mengatakan reses merupakan bagian dari kewajiban untuk menyerap aspirasi konstituen dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Reses agenda wajib oleh anggota DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Apalagi sebelumnya sudah disepakati untuk diundur, untuk mencegah terjadinya kampanye terselubung selama reses," kata Zulkarnain, Rabu 21 Februari 2024. 

Diketahui dari 23 petahana tak menutup kemungkinan banyak wajah baru mengisi DPRD Paser 2024-2029. Zulkarnain menegaskan pelaksanaan serap aspirasi yang sudah terjadwal dapat tetap berlangsung. 

"Karena hasil reses ini oleh para anggota DPRD Paser akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran untuk penyusunan RKPD Kabupaten Paser 2025," jelasnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar terlibat aktif dalam pelaksanaan reses. Karena dengan serap aspirasi konstituen dapat menyampaikan keinginan atau keluhan akan lingkungan secara langsung kepada anggota DPRD.

"Kami minta keaktifan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Paser selama masa reses ini, dan anggota DPRD Paser yang masih menjabat sekarang juga harus menunaikan kewajibannya," pungkas Zulkarnain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: