Pakar Hukum Tata Negara: Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah

Pakar Hukum Tata Negara: Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menerima berkas pendaftaran pencalonan dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). -(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinilai tak berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid berpendapat, sanksi DKPP terhadap Ketua KPU tidak memiliki implikasi konstitusional maupun hukum terhadap Prabowo-Gibran.

"Eksistensi sebagai 'legal subject' Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta 'legitimate'," kata Fahri, dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

BACA JUGA: KPU Enggan Komentari Putusan DKPP, 'Itu Kewenangan Penuh Mereka'

Menurut Fahri, dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda. 

Pertama, adalah status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan, yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Kedua adalah bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

BACA JUGA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Bersalah Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Disanksi Peringatan Keras

Dalam pertimbangan yuridis, putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Fahri.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Berau Ajukan Ribuan Formasi PPPK dan CPNS

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: