Anggota HIPMI Resah Keputusan UMK 2020

Anggota HIPMI Resah Keputusan UMK 2020

Glen Nirwan, Ketua HIPMI Balikpapan. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Balikpapan tengah gundah gulana. Pangkal muaranya dari kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020. Dewan Pengupahan Kota Balikpapan sudah menetapkan UMK tahun depan, -yang artinya mulai berlaku sebulan lagi, sebesar Rp3.069.315,66. Soal keresahan para pengusaha diungkapkan Ketua HIPMI Balikpapan, Glenn Aringga Nirwan, Selasa (10/12/2019). “Saat ini para pengurus dan anggota (HIPMI) sedang mengatur waktu untuk menggelar pertemuan guna menampung keluh kesah teman-teman pelaku usaha,” ujar pengusaha di bidang infrastruktur itu. Glenn mengatakan, tidak semua anggota HIPMI adalah pengusaha besar yang sudah mapan. “Banyak anggota kami yang baru merintis usaha, memulai dari bawah dan sedang berjuang,” kata putra pebalap dan pengusaha kawakan Roy Nirwan itu. Karena itu, wajar saja jika banyak anggota HIPMI yang ‘menjerit’ lantaran keputusan pemerintah bersama Dewan Pengupahan mengerek upah sebesar 8,51 persen. HIPMI akan kembali mempertanyakan bagaimana proses penetapan UMK, siapa saja pihak yang terlibat, dan bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang tak mampu memberikan upah sesuai UMK. “Ini banyak anggota yang takut. Jangan-jangan nanti mereka diperiksa, denda, atau bagaimana karena tak mampu membayar sesuai UMK,” bilang Glenn. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi anggota HIPMI punya peran dalam membantu meningkatkan ekonomi daerah. Karena itu, mestinya, ujar Glenn, suara mereka juga didengar. “Bayangkan saja, kalau satu UMKM itu bisa mempekerjakan paling sedikit dua orang saja, sementara ada ratusan usaha, maka sudah banyak angkatan kerja yang terserap. Ini membantu mengurangi pengangguran juga,” jelasnya. Meski begitu, Glenn sepakat bahwa upah pekerja harus baik, karena juga akan berdampak terhadap pelaku usaha juga. Meski begitu, harus diingat pula kemampuan bayar pemberi kerja. Sehingga, dalam memutuskan UMK, bukan hanya dilihat dari sisi tenaga kerja, namun juga dilihat dari kemampuan pengusaha. “Jangan hanya dilihat dari sisi karyawan atau tenaga kerja. Tapi juga dilihat dari sisi pengusaha. Ketika kita tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, maka bisa mematikan usaha yang ada,” tegasnya. Dia bilang, HIPMI yang anggotanya di bawah 40 tahun punya moto ‘Pengusaha Pejuang dan Pejuang Pengusaha’. “Artinya apa. Dari slogan kita bisa dilihat bahwa tidak semua anggota HIPMI itu pengusaha mapan,” ucap Glenn lagi. Untuk itu, dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan anggota HIPMI Balikpapan yang nantinya akan meminta penjelasan kepada Dinas Tenaga Kerja Balikpapan terkait keputusan UMK. “Intinya kami akan menanyakan Disnaker, komponen apa saja dalam menentukan UMK. Kemudian apabila UMKM tak sanggup membayarkan sesuai UMK apakah ada solusinya,” pungkasnya. Asal tahu saja, jumlah pengusaha yang bergabung dalam HIPMI Balikpapan sebanyak 130 pengusaha yang usianya dibawah 40 tahun. Adapun sektor usahanya berbagai macam dari konstruksi hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Balikpapan. (fey/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: