Selama 2023 Disnakertrans Berau Telah Selesaikan 103 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Selama 2023 Disnakertrans Berau Telah Selesaikan 103 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial

Salah satu mediasi yang dilakukan Disnakertrans Berau dengan pekerja yang dilakukan beberapa waktu lalu-Disway Kaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mencatat pada tahun 2023, berhasil menyelesaikan 103 masalah perselisihan hubungan industrial.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda mengungkapkan, laporan yang masuk ke Disnakertrans terdiri dari kasus perselisihan Hubungan Industrial.

"Pada tahun 2023 yakni sebanyak 225 pekerja dari 30 kasus yang saat ini masih ditangani Disnakertrans per tanggal 19 Desember 2023 lalu," ungkap Sony Perianda, Selasa (23/1/2024).

Dikatakannya, permasalahan hubungan industrial itu terjadi antara perusahaan dan pekerjanya. Dan permasalahan hubungan industrial itu kadang berakhir pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Namun, kami selalu berupaya agar PHK itu tidak terjadi," imbuhnya.

Dari ratusan pekerja yang terdampak, mayoritas bekerja di sektor pertambangan dan perkebunan.

Namun, hingga Bulan Desember tahun 2023, permasalahan yang dilaporkan sebagian telah dilakukan Perjanjian Bersama (PB) atau selesai.

“Itu dari berbagai sektor, seperti pertambangan, perkebunan, perkayuan dan sektor lainnya. Dari seluruh kasus itu ada sekitar 8 kasus yang sudah PB saat dimediasi dan fasilitasi oleh Disnakertrans Berau, 4 kasus masih berproses dan lainnya sedang tahap penjadwalan atau pemanggilan kedua belah pihak,” bebernya.

Selain dilakukan mediasi di Kantor Disnakertrans, Sony menyarankan agar sebelum kasus ini difasilitasi oleh pihaknya, sebaiknya perusahaan dan pekerja bisa menyelesaikan kasus ini secara internal.

“Jika belum sepakat, baru ke Kantor Disnakertrans,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, dari keseluruhan kasus yang dilaporkan rata-rata berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), baik itu dilakukan secara sepihak maupun pesangon yang tidak sesuai harapan.

"Saya menghimbau agar para pekerja tidak takut untuk melaporkan apabila ada kasus perselisihan dengan perusahaan. Dan saya pastikan pelaporan tersebut tidak dikenakan biaya apapun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: