Ternyata Orang Kaya Lebih Sedikit Membayar Pajak dibanding Kaum Pekerja

Ternyata Orang Kaya Lebih Sedikit Membayar Pajak dibanding Kaum Pekerja

Ternyata Orang Kaya Lebih Sedikit Membayar Pajak dibanding Kaum Pekerja-(ist)-

NOMORSATUKALTIM - Menurut data The Knight Frank Wealth Sizing Model 2022, penduduk Indonesia dengan kekayaan diatas 30 juta dolar Amerika meningkat mencapai 0.94 persen ditahun 2021.

Adapun total penduduk Indonesia dengan kekayaan diatas 30 juta dolar Amerika mencapai 1.403 orang dari sebelumnya sebanyak 1.390 orang.

Bahkan diperkiraan angka ini akan terus tumbuh dan diperkirakan pada 2026 akan tumbuh 29.01 persen dengan total 1.810 orang.

Akan tetapi dengan pertumbuhan tersebut, penerimaan perpajakan yang bersumber dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau pajak orang kaya mengalami ketimpangan. 

Dari data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per Oktober 2022 menunjukkan bahwa kontribusi orang kaya terhadap penerimaan negara terbilang kecil.

Hal tersebut dapat terlihat dari data PPh Orang Pribadi (OP) nonkaryawan yang hanya berkonstribusi 0.7 persen atau sekitar Rp 10.77 triliun dari total realisasi penerimaan pajak yang senilai Rp 1.448,2 triliun.

Angka ini sangat rendah jika dibandingkan dengan kontribusi PPh orang pribadi kelompok karyawan (PPh 21) yang mencapai 9.9 persen atau sekitar Rp 143.8 triliun dari total penerimaan pajak.

Dari data tersebut menunjukan bahwa adanya ketimpangan antara penerimaan pajak orang kaya (non karyawan) dengan kelompok karyawan.

Kondisi penurunan pajak ini bertolak belakang jika dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang menunjukkan penerimaan pajak yang bersumber dari WP OP lebih besar daripada WP badan.

Tingginya pertumbuhan populasi orang kaya atau High Wealth Individual (HWI) justru tidak diiringi dengan kenaikan nilai penerimaan pajak dari sektor WP OP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menjelaskan, jika faktor utama penentuan HWI adalah objek pajak yang dimiliki wajib pajak yang bersangkutan dalam hal ini adalah penghasilan.

Menurut Neilmaldrin, informasi dan data lain yang diterima merupakan tambahan informasi dan data yang dimiliki DJP yang nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi profile wajib pajak.

Selain itu rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan terlihat makin turun, berdasarkan data Kementerian Keuangan.

Dari data tersebut, rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan di tahun 2021 hanya sebesar 45.53 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id