Bankaltimtara

Ternyata Orang Kaya Lebih Sedikit Membayar Pajak dibanding Kaum Pekerja

Ternyata Orang Kaya Lebih Sedikit Membayar Pajak dibanding Kaum Pekerja

Ternyata Orang Kaya Lebih Sedikit Membayar Pajak dibanding Kaum Pekerja-(ist)-

Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar 52.44 persen.

Padahal, berdasarkan data Laporan Tahunan Ditjen Pajak Tahun 2021 jumlah orang kaya yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh meningkat yakni dari 2020 sebanyak 1,75 juta wajib pajak menjadi 1.85 juta wajib pajak di tahun 2021. 

Menurut Fajry Akbar yang merupakan Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menjelaskan ada beberapa kendala yang menyebabkan rasio kepatuhan formal WP OP non karyawan kian menurun.

Berbeda dengan WP OP Karyawan, WP OP non karyawan harus mendaftarkan diri, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Fajry menjelaskan bahwa terdapat kendala pada sisi adminsitrasi yang lebih besar. 

Dalam mengatasi hal ini, Fajry meminta Ditjen Pajak untuk terus menggiatkan sosialisasi kepada wajib Pajak yang sifatnya teknis.

Hal ini lantaran pelaporan SPT jenis ini jauh lebih sulit dibandingkan dengan WP OP karyawan yang dipungut oleh pihat ketiga

Sedangkan Ajib Hamdani yang merupakan Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan mengatakan jika penurunan ini disebabkan karena tidak adanya data bukti potong dari pihak ketiga untuk WP OP non karyawan.

Selain itu bisa saja karena memang penghasilannya belum/tidak dipotong PPh lantaran bukan dari transaksi ekonomi bersifat formal.

Kendala tersebut juga bisa dikarenakan mereka merasa tidak ada kebutuhan/kewajiban untuk melaporkan, apalagi terhadap mereka yang tidak memiliki income rutin ataupun punya income tapi sudah dipotong PPh final. 

Untuk itu, Ajib menegaskan perlu adanya sosialisasi khusus untuk jenis segmen WP ini.

Adapun untuk karyawan, mereka jelas income-nya dari pemberi kerja yang juga melaporkan biaya gajinya di SPT PPh Badan.

Hal senada juga disampaikan oleh Prianto Budi Saptono selaku Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) yang mengungkapkan jika kendala WP OP non karyawan terletak pada format dan teknis pengisian SPT PPh yang lebih sulit dibandingkan dengan WP OP karyawan.

WP OP non karyawan sendiri harus mengumpulkan semua penghasilan dari berbagai sumber (dalam negeri dan luar negeri), serta dengan karakteristik penghasilan sebagai objek PPh non final, objek PPh final, dan non objek pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id