Andi Sultan Akui Sudah Puluhan Tahun Kuasai Pasar Pandansari

Andi Sultan Akui Sudah Puluhan Tahun Kuasai Pasar Pandansari

Balikpapan, DiswayKaltim - Andi Sultan (47) merupakan warga Jalan Pandan Arum Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Balikpapan Barat. Ia adalah sosok preman yang disebut menguasai Pasar Pandansari.

Andi Sultan mengaku, dirinya bersama kelompoknya telah menguasai area pasar Pandansari ini sejak pasar tersebut belum dibangun hingga saat ini.

"Saya lahir disini (Pasar Pandansari) saya pegang sejak pasar itu belum ada," ujarnya di Mapolsek Balikpapan Barat, Selasa (10/12/2019).

Kawasan yang menjadi target kelompok Andi Sultan adalah para pedagang sayur dan lahan parkir. Setiap orang yang ingin berjualan di Pasar Pandasari ini harus izin terlebih dahulu melalui Andi Sultan atau kelompoknya.

Jika seseorang yang berjualan tanpa seizinnya, biasanya dagangan orang tersebut diobrak abrik atau dibuang ke laut di belakang pasar.

"Kita data dulu, enggak asal main jualan di pasar itu," jelasnya.

Andi Sultan menjelaskan, setiap lapak yang dikoordinirnya tersebut harus membayar uang sebesar Rp 70.000 selama satu minggu. Sedangkan bagi para tukang parkir setiap harinya harus menyetor uang sebesar Rp 100.000.

"Kalau lapak dagangan Rp 70.000 seminggu. Kalau jukir itu Rp 100.000 setiap hari," terangnya.

Disinggung apakah ada aparat yang melindunginya, Andi Sultan menyebut tidak ada. Hasil uang yang diperolehnya dari para pedagang dan jukir tersebut digunakan untuk pribadi dan kelompoknya saja setiap hari.

"Enggak ada, uangnya dipake buat kebutuhan sehari-hari saja sama saya dan anggota," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Sultan menjelaskan, pertikaian dirinya dengan kelompok lain yakni dari Andi Erwin sudah lama terjadi. Bahkan gesekan antar kelompok ini sudah berulang kali memakan korban, hanya untuk dapat menguasai sepenuhnya Pasar Pandansari ini.

"Sudah lama kita itu ribut sama kelompoknya Erwin. Dia mau rebut lahan kita," tegasnya.

Kini Andi Sultan meringkuk di Mapolek Balikpapan Barat terancam dua undang-undang, yakni undang-undang darurat senjata tajam dan undang-undang narkotika. (bom/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: