Kemenkes: Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan

Kemenkes: Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis bagi Kelompok Rentan

Petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Covid-19 dari Sinovac.-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan vaksinasi COVID-19 tetap gratis bagi kelompok rentan per 1 Januari 2024. 

Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis

Pertama, adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Kedua, adalah mereka yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, dua kelompok di atas dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan

"Selain itu, program itu juga menyasar kelompok ibu hamil, remaja usia 12 tahun ke atas, dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised atau orang yang mengalami gangguan sistem imun berskala sedang hingga berat," kata Maxi melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Minggu (31/12/2023). 

Maxi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. 

Salah satu pertimbangan dari ketentuan itu adalah kasus COVID-19 yang semakin terkendali di tanah air, sehingga upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi kematian. 

"Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia," katanya. 

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria tersebut, kata Maxi, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan yang bisa diakses secara mandiri atau berbayar. 

Sementara itu, dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalucia memastikan vaksin mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan. 

"Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki izin dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: