17 Lokasi di Kukar Jadi Kawasan Tanpa Asap Rokok

17 Lokasi di Kukar Jadi Kawasan Tanpa Asap Rokok

ilustrasi--


--
Kukar, nomorsatukaltim – Kukar berkomitmen mewujudkan kawasan tanpa asap rokok di 17 lokasi strategis. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan dasar dan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Kawasan tanpa asap rokok ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Saipul Anwar, jabatan fungsional kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Jumat (8/12/2023).

Ia bilang Perbup ini mengatur tentang pelaksanaan eksekusi kawasan tanpa asap rokok, yang meliputi kantor-kantor pemerintah, sekolah, puskesmas, kantor desa, kantor lurah, kantor camat, dan tempat-tempat umum lainnya. Di setiap lokasi tersebut, minimal harus ada marka kantor atau marka kawasan tanpa asap rokok, yang menunjukkan bahwa di sana dilarang merokok.

Saipul menambahkan, kawasan tanpa asap rokok ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, yang sering menjadi korban dari paparan asap rokok. Ia mengatakan, DP3A Kukar akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap kawasan tanpa asap rokok ini, agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait lainnya, untuk memastikan bahwa kawasan tanpa asap rokok ini berjalan dengan baik. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat, untuk ikut menjaga kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri dan orang lain, dengan tidak merokok di kawasan tanpa asap rokok,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kawasan tanpa asap rokok ini merupakan bagian dari upaya Kukar untuk menjadi kabupaten kota layak anak, yang mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Ia mencontohkan, ketika ada bayi yang meninggal di puskesmas, maka hal itu harus diusut dan diaudit, untuk mengetahui penyebabnya dan mengambil langkah-langkah perbaikan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kukar mendapatkan haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Kawasan tanpa asap rokok ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan kabupaten kota layak anak,” tutupnya. (*/Adv/dp3akukar_23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: