DP3A Kukar Sosialisasikan Bahaya Perkawinan Anak

DP3A Kukar Sosialisasikan Bahaya Perkawinan Anak

--


--

Kukar, nomorsatukaltim - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di daerah tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka.

Saipul Anwar, jabatan fungsional kemasyarakatan DP3A Kukar, mengatakan bahwa perkawinan anak adalah perkawinan yang melibatkan orang yang berusia di bawah 18 tahun. Menurut catatan sipil, orang yang berusia 17 tahun dan belum menikah masih dikategorikan sebagai anak. Namun, jika orang tersebut sudah menikah di usia 16 tahun, maka status anaknya gugur.

“Perkawinan anak ini berdampak pada hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hak bermain, dan hak lainnya. Selain itu, perkawinan anak juga berisiko menimbulkan masalah sosial, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan kemiskinan,” kata Saipul, Jumat (8/12/2023).

Untuk mencegah perkawinan anak, DP3A Kukar telah bekerja sama dengan beberapa sekolah dan instansi terkait, seperti Kementerian Agama dan Pengadilan Agama. Saipul menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat tentang bahaya perkawinan anak.

“Kami juga melakukan penguatan kapasitas lembaga konsultasi penilaian pengasuhan bagi orang tua dan keluarga. Lembaga ini bertugas memberikan bimbingan, konseling, dan asesmen kepada orang tua dan keluarga yang berencana menikahkan anaknya di bawah umur,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya upaya pencegahan perkawinan anak ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunda pernikahan anak hingga usia matang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada DP3A Kukar jika mengetahui adanya kasus perkawinan anak di sekitarnya.

“Kami siap memberikan bantuan dan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*/Adv/dp3akukar_23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: