Polisi Tangkap Pencuri Motor di Samarinda Ulu

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Samarinda Ulu

Pencuri sepeda motor berinisial RDC dan barang bukti yang diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.-(Dok. Humas Polresta Samarinda)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pria berinisial RDC ditangkap anggota Reskrim Polsek, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat dini hari (8/12/2023).

RDC diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Jl. P Suryanata, Gang 9, RT 27 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pelaku ditangkap di sekitar Jl. M.T. Haryono, RT 009, Gang 1, Kelurahan Air Putih, Kec Samarinda ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, Akp Yasir, mengkonfirmasi bahwa RDC ditangkap pada pada Jum'at dini hari.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mendorong motor yang diparkir di depan rumah korban.

"Modus pelaku melakukan perbuatan mencuri dengan cara mendorong sepeda motor tersebut," kata Yasir dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/12/2023).

Saat itu, kata Yasir, motor jenis matic tersebut sedang terparkir di depan rumah korban. 

"Rumah korban beralamat di Jl. P Suryanata Gang 9, RT 27 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda," ucap Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu dan langsung direspons dengan penangkapan RDC pada Jumat dini hari.

"Pelaku melakukan perbuatan pencurian sepeda motor sebanyak satu unit dengan Merk Yamaha Gear Warna Putih dengan No. Pol KT-6582-CAB, atas nama Dewi Lestari," tuturnya.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: