Strategi DP3A Kukar Ciptakan Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui PUG

Strategi DP3A Kukar Ciptakan Kesetaraan dan Keadilan Gender melalui PUG

Kepala bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar, Chalimatus Sa’diah.-(istimewa)-dp3a kukar

Kukar, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki cara tersendiri untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender (KKG) antara perempuan dan laki-laki. 

Yakni dengan mendorong pengarusutamaan gender (PUG) di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

Apa itu PUG? 

Kepala bidang PUG, PP, PSDGA DP3A Kukar, Chalimatus Sa’diah, menjelaskan bahwa PUG adalah proses yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.

“PUG mengacu pada Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional. Ada empat manfaat dalam menyelenggarakan PUG, yakni memperoleh akses yang sama kepada sumber daya pembangunan, berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan termasuk proses pengambilan keputusan, memiliki kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan dan memiliki manfaat yang sama dari hasil pembangunan,” ujar Chalimatus, Senin (4/12/2023).

Chalimatus juga mengatakan bahwa gender adalah konstruksi sosial yang mencerminkan perbedaan peran, status, tanggung jawab, fungsi perilaku antara perempuan dan laki-laki. 

Peran gender meliputi tiga aspek, yakni peran produktif, peran reproduktif, dan peran sosial.

“Peran produktif menghasil sesuatu yang bersifat ekonomi atau aspek ekonomi, peran reproduktif berhubungan dengan peran generasi atau aspek SDM, peran sosial memiliki nilai kemasyarakatan dan sosial atau aspek sumber daya. Ketiga aspek ini menjadi kebutuhan gender yang harus dipenuhi oleh pemerintah, masyarakat, dan individu,” paparnya.

Namun, dalam kenyataannya, masih banyak ketidakadilan gender yang dialami oleh Perempuan. Seperti stereotip, beban ganda, marginalisasi, subordinasi, dan kekerasan. 

Oleh karena itu, PUG menjadi strategi untuk melindungi hak-hak perempuan dan memberdayakan potensi mereka dalam pembangunan.

Untuk mewujudkan PUG, Chalimatus menyebutkan ada tujuh prasyarat yang harus dipenuhi. Yaitu komitmen, kebijakan, sumber daya, kelembagaan, data, metode, dan peran masyarakat. 

Ia berharap, dengan PUG, perempuan dapat memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan dan pembangunan.

“Kami berharap, PUG dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan gender di Kukar. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung dan berpartisipasi dalam PUG, agar tercipta kesetaraan dan keadilan gender di daerah ini,” tutupnya. (*/adv/dp3akukar_23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: